Thursday 10 November 2016

Bisakah Motor Tarikan Leasing Dibuatkan BPKB ?

Cara buat BPKB motor tarikan - mungkin anda yang membaca tulisan ini sedang mencari informasi mengenai apakah motor hasil tarikan dari leasing yang hanya memiliki STNK ONLY bisa dibuatkan BPKB baru sehingga motor ini pun menjadi motor legal alias bukan motor bodong atau motor surat sebelah lagi. Sebelum kita melangkah lebih jauh mengenai motor tarikan leasing, alangkah baiknya kita mengenal terlebih dahulu bagaimana proses leasing menarik kendaraan yang kredit nya macet sesuai prosedur.

Mengenal apa itu motor tarikan

Motor tarikan dikenal juga dengan istilah motor STNK only atau motor NON BPKB. Biasanya anda akan mengenal istilah ini di berbagai media jual beli baik jual beli online ataupun non online yang menyebutkan bahwa motor yang dijualnya adalah motor hasil tarikan dari leasing dan si penjual pun mengakui bahwa motor tersebut adalah motor legal. Eh tunggu dulu, sebuah motor yang legal adalah motor yang dilengkapi dengan dua dokumen sekaligus yaitu STNK dan juga BPKB. Jika hanya memiliki salah satu dokumen saja bisa disebut dengan motor surat sebelah atau MOTOR BODONG.

cara urus bpkb untuk motor stnk only

Baca juga : Ketahui resiko membeli motor STNK only tanpa BPKB

Proses penarikan leasing

Biasanya seseorang yang kredit motor nya mengalami macet dan menunggak pihak leasing tidak serta merta langsung melakukan tindakan penarikan, biasanya jika seorang kreditur telat membayar cicilan maka saat itu juga kreditur akan di telfon oleh tim follow up dari leasing dan mengingatkan bahwa anda telah melewati jatuh tempo pembayaran dan sebaiknya sesegera mungkin melakukan pembayaran. Namun jika anda bandel dan teru menunggak sampai lebih dari dua bulan maka pihak leasing pun akan melakukan tindakan berupa penarikan unit motor yang saat itu anda kredit, tentunya dengan pemberitahuan resmi dulu dari pihak leasing ( terkadang dilapangan kenyataannya berbeda ).

Selanjutnya setelah anda mendapatkan pemberitahuan penyitaan unit motor, bersiap siaplah anda kedatangan tamu eksekutor ( dep kolektor ) dari leasing yang siap menyeret motor kalian untuk selanjutnya dikembalikan ke pihak leasing. Nah proses akhir adalah unit motor tarikan ini haruslah di parkirkan di leasing atau pembiayaan.

Namun ternyata lagi lagi praktek nya dilapangan berbeda, alih alih sang dep kolektor menarik paksa motor kreditan kalian, ditengah jalan mereka tidak langsung menyerahkan motor tarikan tadi, mereka berkilah bahwa anda sulit untuk ditemukan dan gagal menarik unit motor, padahal motor sudah ada ditangan mereka yang selanjutnya motor ini dijual ke penadah untuk selanjutnya dijual ke pembeli yang berminat dengan embel embel MOTOR STNK ONLY. Nah sampai disini saja sudah terlihat kesalahannya kan ? Pihak dep kolektor tidak menyerahkan motor tarikan ke leasing malahan menjualnya ke pasar jual beli motor. Jika anda membeli motor model seperti ini, anda hanya akan memiliki sebuah STNK saja tanpa BPKB sebab surat BPKB masih tersimpan rapi di kantor leasing.


Lalu apakah bisa membuatkan BPKB baru untuk motor tarikan ?

Karena BPKB asli masih ditangan leasing maka hak kepemilikan sah masih ditangan pihak pembiayaan alias leasing, sehingga jika anda ingin membuatkan BPKB baru bisa dipastikan tidak akan bisa. Ingat bahwa proses pembuatan BPKB harus mendatangi kantor samsat setempat, jika sampai leasing tahu akan kelicikan agen dep kolektornya, kemudian memasukkan berkas penggelapan ini ken kantor polisi, bisa saja jika kalian pergi ke samsat malah ditangkap  dan dianggap sebagai penadah barang hasil penggelapan.

Jadi inti dari topik pembicaraan kita kali ini adalah anda tidak bisa membuatkan BPKB dari motor hasil tarikan leasing YANG DIGELAPKAN. Sebab prosedur pembelian unit tarikan dari leasing ini adalah anda harus datang ke kantor leasing dan melakukan lelang harga sampai anda memenangkan lelang tersebut dan melakukan pembayaran administrasi, maka BPKB akan diberikan kepada anda.

Akan lebih baik anda tidak membeli motor yang hanya dilengkapi dengan STNK saja tanpa adanya BPKB karena akan menyusahkan anda dikemudian hari, kecuali motor STNK only yang dimaksud adalah motor yang didapatkan dari tangan pertama yang kebetulan si pemilik sah ini tak sengaja menghilangkan BPKB atau sengaja menggadaikan BPKB kendaraannya.

Catatan penting
Diatas adalah artikel yang ditujukan untuk motor umum yang dijual di indonesia seperti contohnya Yamaha Vixion, Honda CB150R, Kawasaki Ninja 250 RR dan sejenisnya. Untuk motor bodong yang berjenis moge dan diimport dari luar negeri tanpa melalui jalur resmi, cara mengurus surat surat kendaraannya bisa dilakukan namun perlu memakan biaya yang sangat mahal, dan pastikan motor moge ini juga bukan motor hasil tindak pidana.

Anda bisa mencari tulisan ini dengan beberapa kata kunci dibawah ini untuk memudahkan.

  • Cara membuat BPKB motor STNK only
  • Cara membuat BPKB motor bodong
  • Cara melegalkan motor bodong
  • Cara mengurus surat motor bodong
  • Cara mengurus BPKB motor tarikan leasing
  • Cara membuatkan BPKB kendaraan tarikan leasing
  • Cara memproses BPKB motor STNK doang
  • Cara menguruskan surat BPKB dari motor tarikan leasing
  • Jual beli BPKB kendaraan
  • Cara membuatkan BPKB motor tua
  • Cara mengurus surat kendaraan bodong
  • Cara mengurus motor moge bodong


Baca juga : Bagus beli motor STNK only atau BPKB only ? ketahui disini

Nah itulah tadi jawaban atas pertanyaan anda bagaimana cara membuatkan BPKB untuk motor hasil tarikan leasing. Semoga bermanfaat dan jangan lupa untuk dibagikan.



Bisakah Motor Tarikan Leasing Dibuatkan BPKB ? Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Suryo Tedjo

0 comments:

Post a Comment