Thursday 31 December 2015

Cara Mengurus BPKB Yang Hilang

Urus BPKB kendaraan - BPKB kendaraan bermotor sangatlah penting bagi pemilik kendaraan bermotor sebab dengan memiliki surat ini berarti anda adalah pemilik sah dari kendaraan seperti motor ataupun mobil, tanpa surat BPKB tentu ke absah an kepemilikan bisa diragukan.

Karena sifatnya sangat penting maka perlu menyimpannya di tempat yang aman agar tidak mudah hilang dilain hari. Sebab jika sudah hilang tentu kita harus direpotkan dengan pengurusan BPKB kembali yang juga memakan waktu berharga anda.

contoh BPKB via radarbangka.co.id


Bila mungkin pembaca mengalami kehilangan surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor dan ingin mengurusnya kembali dibawah ini adalah beberapa panduan yang berguna bagi anda.

Divisi Humas Mabes Polri kembali melakukan memberikan sosialisasi tentang persyaratan pengurusan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor alias BPKB yang hilang kepada masyarakat melalui laman Facebook resmi mereka beberapa waktu lalu.

Syarat yang wajib dipenuhi guna mengurus BPKB hilang



A. Untuk pribadi

  1. Kartu Tanda Penduduk + Fotocopynya.
  2. Jika berhalangan hadir bisa diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa bermaterai.


B. Untuk Badan Hukum

  1. Foto copy Akta pendirian perusahaan
  2. Surat keterangan domisili perusahaan
  3. Jika pemilik berhalangan hadir bisa diwakilkan dengan menyertakan surat kuasa bermaterai, ditanda tangani oleh pemilik perusahaan serta stempel perusahaan.


  • Mengisi Form Permohonan
  • Mengurus Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan juga Berita Acara Pemeriksaannya ( BAP )
  • Surat Pernyataan kehilangan BPKB kendaraan yang telah dibubuhi tanda tangan oleh pemilik kendaraan.
  • Bukti penyiaran kehilangan BPKB dari media cetak sebanyak 2 kali tiap bulan dengan tenggang waktu siar selama 2 bulan baik melalui media cetak lokal, regional maupun nasional.
  • Surat keterangan dari Bank bahwa BPKB tersebut tidak berstatus dijaminkan kepada Bank diwilayah anda. Bukti kurang lebih 2 bank.
  • Faktur pembelian unit kendaraan.
  • STNK kendaraan bermotor asli.
  • Tanda lunas Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB ).
  • Setelah semua dokumen terpenuhi silahkan anda selesaikan di samsat tempat anda tinggal yang nantinya akan dilakukan pengecekan dan dibuatkan BPKB baru.

Baca juga : Rahasia Logo Mobil Terkenal Dunia

Nah itulah tadi cara dan syarat mengurus BKPB kendaraan yang hilang. Bagi kalian yang berminat untuk membeli kendaraan bermotor tanpa dilengkapi surat BPKB, sebaiknya perlu waspada dan berhati hati mengingat saat ini sangat marak sekali modus penipuan yang mengatas namakan jual beli motor STNK only, dibawah ini adalah beberapa artikel menarik yang berkaitan tentang tips, bahaya dan resiko membeli motor tanpa BPKB yang bisa kalian jadikan referensi.




Semoga bermanfaat.


Cara Mengurus BPKB Yang Hilang Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Suryo Tedjo

0 comments:

Post a Comment